PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 KEPANJEN
Jalan Locari 207 Cepokomulyo Telp.
Kepanjen (0341) 395503
Kabupaten Malang Kode Pos 65163
============================================================
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NO : 890/321/412.102.804.003/2012
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN TATA KRAMA, TATA
TERTIB
DAN BUDI PEKERTI SISWA SMP NEGERI 2
KEPANJEN
I. Menimbang :
a. Bahwa Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, memerlukan adanya aturan tertulis yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
pembinaan Peserta Didik;
b. Bahwa sehubungan dengan butir a di atas, perlu ditetapkan pedoman penilaian Tata Krama, Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 2
Kepanjen dengan surat keputusan.
a. Bahwa Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, memerlukan adanya aturan tertulis yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
pembinaan Peserta Didik;
b. Bahwa sehubungan dengan butir a di atas, perlu ditetapkan pedoman penilaian Tata Krama, Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 2
Kepanjen dengan surat keputusan.
II. Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
III.
Memutuskan :
Menetapkan :
1.
Pedoman Penilaian
Tata Krama, Tata Tertib Dan Budi Pekerti Siswa SMP Negeri 2 Kepanjen (
Terlampir )
2.
Hal-hal lain yang
belum tercantum dalam tata tertib ini akan dimusyawarahkan kemudian.
3.
Tata tertib peserta
didik SMPN 2 Kepanjen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.
Apabila ada kekeliruan
dan kekurangan akan diperbaiki dikemudian hari
Ditetapkan
Di Kepanjen pada tanggal : 24 Juni 2012
Kepala SMP Negeri 2 Kepanjen
Drs. AGUNG SUTRISNO, M.Pd
NIP. 19580131 198803 1 005
Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 KEPANJEN KABUPATEN MALANG
Nomor :
890/321/421.102.804.003/2012
Tanggal : 24 Juni 2012
Tentang :
PEDOMAN
PENILAIAN
TATA KRAMA,
TATA TERTIB DAN BUDI PEKERTI SISWA
SMP NEGERI 2
KEPANJEN
A. KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tata tertib sekolah
ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah
laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam
rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan.
2. Tata krama dan tata tertib sekolah
ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar
yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan
ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang
mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen
dan penuh kesabaran.
B. TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
1.
Pakaian Sekolah
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
2) Pakaian tidak terbuat dari kain yang
tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
3) Sepatu dan ikat pinggang warna hitam,
serta ukuran lebar ikat pinggang standart sesuai dengan ketentuan sekolah
4) Model pakaian sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di sekolah
5) Seragam siswa :
Hari
Senin dan Selasa semua siswa mengenakan seragam atas putih bawah putih dengan
atribut lengkap dan kaos kaki warna putih
Hari
Rabu dan Kamis semua siswa mengenakan seragam atas putih bawah biru dengan atribut
lengkap dan kaos kaki warna putih
Untuk
hari Jum’at memakai seragam pramuka lengkap, dan hari Sabtu semua siswa mengenakan
pakaian seragam batik dan kaos kaki warna hitam
6) Kaos kaki panjang dan tidak digulung
serta minimal 15 cm di atas mata kaki
7) Seragam tidak boleh
dicoret-coret/ditempeli gambar apapun selain atribut sekolah
8) Siswa tidak boleh memakai pakaian
rangkap yang lengannya berlebihan
9) Siswa berangkat dan pulang sekolah
selalu memakai seragam sekolah
10) Siswa memakai topi sesuai dengan
seragam yang dipakai
2.
Rambut, Kuku, Tato dan Make Up
a. Umum: Siswa dilarang
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut selain warna hitam
3) Memakai gelang, kalung dan cincin
4) Bertato dalam bentuk apapun
5) Mengecat kuku dengan alat cat apapun
6) Memakai parfum yang berlebihan
b. Khusus siswa laki-laki
1) Tidak boleh berambut panjang
2) Tidak boleh bercukur gundul
maupun seset
3) Rambut tidak boleh dikuncir
4) Tidak boleh memakai perhiasan apapun
lecuali arloji
c. Khusus siswa perempuan
1) Tidak boleh memakai make up kecuali
bedak tipis
2) Rambut yang melebihi bahu harus
diikat
3) Tidak boleh mencukur alis
4) Tidak boleh mengenakan perhiasan selain
giwang
3.
Masuk Dan Pulang Sekolah
a. Siswa wajib hadir di sekolah 5 menit
sebelum jam pertama dimulai
b. Pada jam pelajaran pertama sebelum
masuk kelas siswa harus berbaris di depan kelas
c. Siswa wajib berdo’a pada awal jam
pelajaran pertama dan ketika mau pulang sekolah
d. Siswa terlambat harus lapor kepada
guru piket
e. Selama jam pelajaran berlangsung dan
pada pergantian jam pelajaran siswa tetap berada didalam kelas, kecuali bila pelajaran
dilaksanakan di luar kelas
f.
Pada
waktu istirahat siswa tidak boleh berada didalam kelas
g. Setelah bel pulang siswa harus segera
menunggalkan sekolah menuju ke rumah masing-masing, kecuali bagi siswa yang
mengikuti kegiatan ekstra, piket atau kegiatan sekolah lainnya
h. Pada waktu pulang siswa dilarang
duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu
4.
Kebersihan, Kedisiplinan dan
Ketertiban
a. Setiap kelas dibentuk tim paket kelas
yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
b. Tim piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai, dinding, papan
tulis, kaca dan jendela
2) Menyiapkan kelengkapan kelas, seperti
penghapus papan, penggaris, kapur, taplak meja, bunga, sapu ijuk, tempat
sampah, alat pel, ember dan lainnya
3) Merapikan hiasan di dinding kelas
4) Melaporkan kepada guru piket/guru
kelas tentang pelanggaran dan kejadian penting di kelas
5) Merawat kapling taman kelas
c. Setiap siswa membiasakan menjaga
kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan sekolah, memilah dan
membuang sampah pada tempatnya
d. Setiap siswa membiasakan budaya antri
dalam berbagai kegiatan sekolah dilaksanakan secara bersama-sama
e. Setiap siswa wajib menjaga ketenangan
belajar baik di kelas, di perpustakaan, di laboratorium maupun di tempat lain
di lingkungan sekolah
f.
Setiap
siswa harus menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran
g. Setiap siswa harus menempatkan sepeda
yang dibawa pada tempatnya dan dikunci, serta dilarang membawa sepeda motor
h. Ijin siswa harus sepengetahuan orang
tua/wali dan suratnya diantar oleh orang tua/wali
i.
Setiap
siswa tidak bolehbermain bola selain waktu olahraga
j.
Setiap
siswa tidak boleh membawa alat kesenian (seperti gitar) kecuali ada jam
pelajaran kesenian
k. Setiap siswa wajib mentaati jadwal
sekolah, seperti penggunaan, peminjaman dan pengembalian buku di perpustakaan,
penggunaan laboratorium
5.
Sikap dan Sopan Santun Dalam
Pergaulan
Dalam
pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
a. Mengucapkan salam, berjabat tangan
kepada guru, pegawai sekolah dan teman pada awal ketemu (pagi) dan pada
akhir/pulang
b. Menghormati sesama siswa, menghargai
perbedaan agama, social budaya baik di dalam maupun di luar sekolah
c. Menghormati pendapat teman dan warga
sekolah
d. Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyinggung perasaan orang lain
e. Membiasakan diri mengucapkan terima
kasih bila mendapat bantuan atau jasa dari orang lain
f.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan segera meminta maaf
g. Selalu member maaf atas kesalahan
orang lain baik diminta maupun tidak
h. Kasih sayang, adil, amanah, baik
sangka, bersahaja, bersemangat, empati, hemat, ikhlas, kooperatif, tenggang
rasa, lapang dada, mandiri, menghargai waktu, percaya diri, pengendalian diri,
rendah hati, penuh syukur dan sabar
i.
Menggunakan
bahasa yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih
tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian
dan pornografi
j.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah
benar
6.
Upacara Bendera dan Peringatan
Hari-hari Besar
a. Setisp siswa wajib mengikuti upacara
bendera setiap hari Senin
b. Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari besar Nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan
Nasional dan hari besar nasional lainnya dengan memakai seragam lengkap yang
ditentukan oleh sekolah
c. Setiap siswa wajib mengikuti
peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj dan hari
besar keagamaan lainnya
7.
Kegiatan Keagamaan
a. Setiap siswa wajib melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama yang dianut
b. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan
keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah
c. Setiap mengikuti kegiatan keagamaan
di sekolah, siswa tidak boleh memakai sandal dan khusus siswa laki-laki tidak
boleh memakai sarung tetapi celana panjang (longgar)
8.
Larangan – Larangan
Semua
siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a. Merokok, meminum minuman keras,
mengedarkan dan menyalahgunakan narkotik/obat terlarang baik di dalam maupun di
luar sekolah
b. Berkelahi, baik perorangan maupun
kelompok, di dalam atau di lur sekolah
c. Merusak/mengotori sarana dan
prasarana sekolah termasuk taman sekolah, barang milik guru dan teman
d. Berbicara kotor, mengumpat,
bergunjing, menghina terhadap orang lain
e. Membawa senjata tajam, petasan/alat
lain yang membahayakan keselamatan orang lain
f.
Membawa,
membaca/menonton, mengedarkan bacaan, gambar, video porno
g. Membawa kartu/alat judi
h. Bermain judi di dalam maupun di luar
sekolah
i.
Membawa
handphone
j.
Menjahili/melecehkan
teman atau lawan jenis
k. Memakai topi selain topi sekolah
l.
Bermain
di tempat parkir
m. Mengancam, menarget pada kepala
sekolah, guru, karyawan dan temannya
n. Berduaan di tempat-tempat sepi selama
di sekolah
o. Merayakan hari ulang tahun dengan
merusak atau mengotori sarana dan prasaran sekolah
p. Mencuri barang milik sekolah, guru
maupun teman
q. Membawa, menyimpan, mengedarkan
gambar/buku/video porno
9.
Penjelasan Tambahan
a. Rambut siswa laki-laki dinyatakan
panjang bila telah menyentuh kerah baju
b. Yang dimaksud dengan kartu/alat judi
adalah segala jenis alat permainan judi
c. Panggilan orangtua atau wali murid
tidak dapat diwakilkan
d. Bagi siswa yang membuang sampah
sembarangan diberi denda uang Rp. 1.000,-
e. Apabila terpaksa membawa HP maka :
1. HP harus dititipkan pada TU mulai jam
pertama dan diambil jam terakhir.
2. Tidak mengakses dan memuat gambar
porno
C. PEDOMAN PENILAIAN PELANGGARAN DAN SANGSI
1.
Pedoman Penilaian Tentang Kelakuan
Kategori
|
Jenis Pelanggaran
|
Skor
|
Sangsi/Pembinaan
|
Pelaksana
|
1
|
§
Membawa,
mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba
§
Berurusan
dengan pihak berwajib karena terbukti terlibat kriminalitas/kejahatan
§
Mengancam,
berkelahi/melawan guru, karyawan dan atau dengan temannya menggunakan
senjata tajam
§
Hamil /
menghamili
|
100
|
§ Dikeluarkan dari sekolah
|
Kepala Sekolah
|
2
|
§ Membawa, menyimpan atau mempergunakan / mengkonsumsi
minuman keras
§ Memalsu tanda tangan kepala sekolah/guru/orang tua
§ Membawa, menyimpan, mengedarkan buku/gambar/CD porno
|
50
|
§ Barang disita dan tidak dikembalikan
§ Panggilan orang tua
§ Di skors selama 3 hari dan diberi tugas
§ Membuat surat pernyataan dengan bahasa Inggris dan
terjemahnya 10X
|
KS
Wakasek /
Sie Tatibsi
|
3
|
§ Berkelahi baik di dalam maupun di luar sekolah,
tidak menggunakan senjata tajam
§ Mencuri, menipu dan berjudi
§ Merokok
§ Bersikap tidak sopan (berkata kotor) kepada Kepala Sekolah/guru/karyawan
§ Mengancam
§ Menjahili
§ Melecehkan lawan jenis
§ Merusak sarana/prasarana sekolah
§
Membawa senjata
tajam/petasan tanpa ijin
|
20
|
§ Barang disita dan tidak dikembalikan
§ Mengganti/memperbaiki Sarpras yang rusak
§ Panggilan orang tua
§
Mmembuat surat pernyataan
dengan bahasa inggris dan terjemahnya 10X
|
Wakasek /
Sie Tatibsi
Wali kelas
|
4
|
§ Melindungi teman yang melanggar
§ Melompat pagar atau jendela
§
Meninggalakan
sekolah tanpa ijin
§ Membawa kartu/alat judi selain untuk KBM
§ Membawa HP/MP3/Headset
§ Merayakan ulang tahun dengan merusak/mengotori
sarana prasarana sekolah
§ Membawa rokok
§
Merusak
lingkungan sekitar, rumah, tanaman dll milik warga sekitar
§ Mentarget teman
|
10
|
§
Membuat surat
pernyataan, merangkum tugas bidang studi tertentu
§
Membuat cerpen
dengan bahasa inggris dan terjemahnya
§ Alat judi, kartu, rokok atau bola disita dan tidak
dikembalikan
§ HP disita 1 minggu dan diambil orangtua atau wali
murid
|
Sie Tatibsi
Wali kelas
|
5
|
§ Tidak sopan/berkata kotor pada teman
§ Mengganggu jalannya KBM
§
Meninggalkan
jam pelajaran tanpa ijin
§
Beli makanan
atau minuman saat pelajaran sedang berlangsung
§ Makan dan minum saat pelajaran berlangsung
§ Bermain di tempat parker
§
Menempatkan
sepeda sembarangan
§ Bermain bola tidak pada jam olahraga
§ Membawa alat music (gitar) selain pada jam kesenian
§ Memarkir sepeda tidak dikunci
§ Merusak pohon/bunga di lingkingan sekolah
§ Tidak menyampaikan surat yang ditujukan oleh sekolah
|
5
|
§ Alat music disita 1 minggu dan diambil orangtua/wali
murid
§
Membuat surat
pernyataan/merangkum tugas pada bidang studi tertentu
|
Sie Tatibsi
Guru Budang Studi
|
6
|
§ Masuk ke kamar mandi tidak melepas sepatu
§
Membuang sampah
sembarangan (tidak memilih sampah)
§ Mengganggu teman
|
2.
Pedoman Penilaian Tentang Kerajinan
Kategori
|
Jenis
Pelanggaran
|
Skor
|
Sangsi/Pembinaan
|
Pelaksana
|
4
|
§ Tidak masuk sekolah tanpa ijin
§
Pulang sebelum
waktunya
§ Tidak mengikuti kegiatan sekolah yang berkaitan
dengan hari Besar agama dan hari besar nasional
§ Tidak mengikuti upacara hari senin maupun upacara
hari besar nasional
|
10
|
§ Satu kali tidak masuk tanpa ijin panggilan orangtua
§ Tiga kali tanpa ijin diskors 3 hari dan diberi tugas
§
Membuat surat
pernyataan
§ Tidak ikut upacara hormat bendera
§ Tidak membawa alat tulis (minimal 3 kali) panggilan
orangtua
§ Membuat rangkuman pada bidang studi tertentu atau
membuat cerpen dengan bahasa inggris (terjemahnya)
|
KS
Kesiswaan
Sie Tatibsi
Wali kelas
Guru Piket
|
5
|
§ Tidak membawa buku pelajaran atau alat tulis
§ Tidak mengikuti ekstra kurikuler (pengembangan diri,
pramuka)
§
Tidak mengikuti
pelajaran tambahan bagi siswa kelas IX
§ Tidak piket
§ Terlambat masuk kelas lebih 5 menit
§ Tidak mengerjakan tugas (PR)
§ Tidak baris sebelum masuk kelas
§
Tidak
melaksanakan kegiatan jum’at bersih
|
5
|
§
Sering
terlambat (minimal 4 kali) panggilan orangtua
§
Membuat surat
pernyataan
|
Sie Tatibsi
Wali kelas
Guru piket
|
6
|
§ Tidak merawat/menyiram bunga yang dibawa
|
2
|
§ Harus menyiram/merawat saat itu juga
|
3.
Pedoman Penilaian Tentang Kerapian
Kategori
|
Jenis
Pelanggaran
|
Skor
|
Sangsi/Pembinaan
|
Pelaksana
|
2
|
§
Bertato
|
50
|
§
Panggilan
orangtua
§ Membuat surat
pernyataan
|
KS
Wakasek
Sie Tatibsi
Wali kelas
|
3
|
§
Rambut dicat
selain warna hitam
§
Memakai
anting-anting dan telinga/hidung di tindik (bagi laki-laki)
§
Bagi perempuan
telinga ditindik lebih dari satu/hidung ditindik
|
20
|
§
Panggilan orang
tua
§ Membuat surat pernyataan
|
Wakasek
Sie Tatibsi
Wali kelas
|
5
|
§
Memakai seragam
tidak lengkap/tidak sesuai dengan ketentuan
§
Pada waktu
olahraga tidak memakai pakaian olahraga
§ Setelah olahraga tidak ganti pakaian seragam (tetap
pakaian olahraga)
§
Memakai topi
tidak sesuai dengan seragam yang dipakai
§
Seragam tidak
sesuai dengan model dan ukurannya (seragam ditulisi, sepatu tidak hitam, kaos
kaki tidak panjang, sbuk tidak sesuai dll)
§
Baju tidak
dimasukkan ke dalam celana / rok
§
Memakai
perhiasan berlebihan
§ Memakai make up (lip glos, pemerah bibir, eye
shadow, mascara, pensil alis, pemerah pipi)
§ Celana/rok dilepas jahitannya/disobek
§
Bercukur seset
atau rambut panjang tidak diikat bagi wanita
§
Rambut
gondrong/dikucir bagi laki-laki
§ Memakai softlens berwarna
§
Memakai celak
(laki-laki maupun perempuan)
|
5
|
§ Membuat surat
pernyataan
§
Barang disita
dan tidak dikembalikan
|
Sie Tatibsi
Wali kelas
|
6
|
§
Memakai gelang
atau kalung (bagi laki-laki)
§ Memakai pakaian rangkap yang lengannya terlalu
panjang
§ Celana/lengan baju digulung
§
Berkuku panjang
|
2
|
§
Barang disita
dan tidak dikembalikan
§ Kuku langsung dipotong
|
Pembinaan : 1. Tidak masuk tanpa ijin satu kali
diberi panggilan orangtua
2. Jumlah skor sampai dengan 20 panggilan orang tua ke 1
3. Jumlah skor
sampai dengan 35 panggilan orang tua ke 2
4. Jumlah skor
sampai dengan 45 panggilan orangtua ke 3
5. Jumlah skor
sampai dengan 55 panggilan orang tua ke 4
6. Jumlah skor
sampai dengan 65 panggilan orang tua ke 5
Skor Pelanggaran
Kategori 1 = 100
2 = 50
3 = 20
4 = 10
5 = 5
6 = 2
Perolehan skor : Skor Maksimal – Skor
Pelanggaran ( 100 – Skor Pelanggaran )
Nilai : 90
– 100 = Amat baik ( A ), Naik kelas / tamat / lulus
60 – 89 = Baik
( B ), Naik kelas / tamat / lulus
40 – 59 = Cukup
( C ), Tidak naik kelas / tidak tamat / tidak lulus
0 – 39 = Kurang
( D ), Tidak naik kelas / tidak tamat / tidak lulus
D. LAIN - LAIN
1. Tata krama, tata tertib dan penilaian
budi pekerti ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan
sampai tiba di rumah kembali
2. Tata krama, tata tertib dan penilaian
budi pekerti ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan
3. Tata krama, tata tertib dan penilaian
budi pekerti berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) semester
4. Jika ternyata tata krama, tata tertib
dan penilaian budi pekerti ini dikemudian hari terdapat
kekurangan/kelebihan/kekeliruan, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Kepanjen
Tanggal : 24 Juni 2012
Kepala
SMP Negeri 2 Kepanjen,
Drs. AGUNG SUTRISNO, M. Pd
NIP. 19580131 198803 1 005